Dua Pengacara Maming Tak Lagi Jadi Kuasa Hukumnya, Kenapa?

Mantan kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. (net)
Mantan kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. (net)

Gemapos.ID (Jakarta) - Dua pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana resmi tak lagi menjadi kuasa hukum yang membela kasusnya.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Mardani Maming saat ini, Abdul Qodir. Dia menyebut BW dan Denny Indrayana sudah tak tercantum di dalam surat kuasa.

"Nah, kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini (3 Agustus 2022), kuasa lama, surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh Pak Mardani Maming. Pak BW, Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa," kata Abdul Qodir di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Menuerutnya, saat ini Mardani Maming hanya memiliki kuasa hukum gabungan dari Kuasa Hukum PBNU dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

"Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu," ujarnya.

Sebelumnya, Mardani H Maming tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 09.40 WIB. 

Didampingi tim kuasa hukumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode itu akan menjalani pemeriksaan perdananya setelah ditetapkan tersangka.

"Benar, hari ini MM (Mardani Maming) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/8/2022).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan kepada politisi PDI Perjuangan itu atas dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

"Saat ini Tersangka sudah berada di lantai 2 gedung Merah Putih KPK dan tim penyidik segera melakukan pemeriksaan," ungkap Ali.

Diketahui Maming resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu senilai Rp 104,3 miliar selama tujuh tahun (2014-2021).

Selain itu, Maming juga disebut menerima fasilitas pembangunan sejumlah perusahaan setelah memberikan izin tambang dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Atas itu, maming dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (rk)