Perdana, Mardani Maming Hari Ini Diperiska Penyidik KPK

Mardani H Maming diperiksa KPK perdana. (net)
Mardani H Maming diperiksa KPK perdana. (net)

Gemapos.ID (Jakarta) - Mardani H Maming tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 09.40 WIB. 

Didampingi tim kuasa hukumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode itu akan menjalani pemeriksaan perdananya setelah ditetapkan tersangka.

"Benar, hari ini MM (Mardani Maming) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/8/2022).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan kepada politisi PDI Perjuangan itu atas dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

"Saat ini Tersangka sudah berada di lantai 2 gedung Merah Putih KPK dan tim penyidik segera melakukan pemeriksaan," ungkap Ali.

Diketahui Maming resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu senilai Rp 104,3 miliar selama tujuh tahun (2014-2021).

Selain itu, Maming juga disebut menerima fasilitas pembangunan sejumlah perusahaan setelah memberikan izin tambang dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Atas itu, maming dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Maming juga sempat ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK lantaran dianggap tidak kooperatif terhadap Tindakan hukum yang menimpanya.

Tepatnya, Bendahara Umum PBNU nonaktif itu mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan KPK, pada 14 Juli dan 21 Juli 2022.

“Atas dasar itu KPK memasukkan Tersangka MM dalam DPO sejak 26 Juli 2022,” kata Ali Fikri dalam keterangan persnya, Selasa (26/7/2022). (rk)