Berikut Pengakuan Mardani H Maming Terkait Tudingan Kabur dari KPK

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) mengaku dia tidak melarikan diri, sehingga dia tak menghadiri panggilan tim penyidik untuk diperiksa KPK.
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) mengaku dia tidak melarikan diri, sehingga dia tak menghadiri panggilan tim penyidik untuk diperiksa KPK.

Gemapos.ID (Jakarta) - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) mengaku dia tidak melarikan diri, sehingga dia tak menghadiri panggilan tim penyidik untuk diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dia adalah tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu mengaku sedang ziarah ke makam Wali Songo.

"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir," katanya pada Kamis (28/7/2022). 

Mardani H Maming mengaku surat berisi kesiapan hadir pada Kamis, 28 Juli 2022 telah dikirimkan ke KPK pada Senin, 25 Juli 2022 setelah permohonan praperadilan yang diajukannya selesai berproses.

"Hari Selasa (26/7) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan 'lawyer' saya hari Senin (25/7) menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ujarnya. 

Mardani H Maming menilai kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu yang murni masalah urusan bisnis.

"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni business to business,” tuturmya. 

KPK menduga sejumlah uang diterima Mardani H Maming dari Henry Soetio sebagai pengendali Prolindo Cipta Nusantara (PCN) selama beberapa kali. 

Pemberian itu melalui beberapa perantara orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani H Maming. 

Selanjutnya, dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi dugaan aliran uang dari PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani tersebut.

KPK menduga uang diterima Mardani H Maming berbentuk tunai dan transfer rekening berjumlah sekitar Rp104,3 miliar sepanjang 2014-2020. (ant/din)