Bantahan Abdul Fickar Hadjar Terkait Tudingan Serang PBNU

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mencabut pernyataannya yang bisa disalahtafsirkan terkait kasus dugaan korupsi bendahara umum (bendum) organisasi ini Mardani H. Maming.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mencabut pernyataannya yang bisa disalahtafsirkan terkait kasus dugaan korupsi bendahara umum (bendum) organisasi ini Mardani H. Maming.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mencabut pernyataannya yang bisa disalahtafsirkan terkait kasus dugaan korupsi bendahara umum (bendum) organisasi ini Mardani H. Maming.

"Saya mohon maaf. Pernyataan itu merupakan pernyataan umum dan normatif," katanya pada Sabtu (2/7/2022). 

Walaupun demikian, Abdul Fickar Hadjar tidak bermaksud menyerang PBNU dengan pernyataan kemungkinan pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Mardani H. Maming. 

Dia menekankan pernyataannya bersifat umum dan normatif, yakni apabila kasus korupsi yang diduga melibatkan Mardani H. Maming dikenakan pasal TPPU, maka pihak yang menerima aliran dana tersebut dapat pula terseret dalam kasus tersebut.

"Saya hanya menjawab pertanyaan secara normatif bahwa siapa pun yang menerima sesuatu yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan, mereka bisa diklasifikasikan sebagai peserta," ucapnya. 

Dengan demikian, Abdul Fickar Hadjar mengutarakan pernyataannya adalah respons secara umum dan normatif tanpa bermaksud menyerang pihak mana pun, terutama PBNU.

"Oleh karena itu, jika PBNU keberatan dengan jawaban normatif itu, saya mohon maaf karena itu bukan ditujukan pada PBNU," tuturnya. 

Apalagi, Abdul Fickar Hadjar pernah menjadi staf Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU di era kepengurusan K.H. Hasyim Muzadi.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Abdul Qodir meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalani Mardani H. Maming dengan menerapkan prinsip praduga tidak bersalah.

Tindakan ini diminta Abdul Qodir untuk merespons pernyataan Abdul Fickar Hadjar tengtang kemungkinan pengenaan pasal TPPU dalam perkara Mardani.

Pernyataan itu dianggap bisa membawa PBNU dan menyerang figur ketua umum (ketum) serta kelembagaan PBNU, sehingga Fickar perlu mengoreksi pernyataannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi terkait dengan kasus yang menjerat Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming periode 2010-2018. 

Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN, dan pengacara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/ 

Namun, Ali Fikri tidak merinci identitas dari para saksi tersebut dan hanya mengemukakan pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan/

Walaupun, Mardani H. Maming mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Dia mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani H. Maming dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK. (ant/mau)