Sengketa Pilpres, Tom Pasaribu: MK Bakal Kabulkan Gugatan 01 dan 03

Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu dalam podcast gemapos.id. (gemapos)
Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu dalam podcast gemapos.id. (gemapos)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengamat politik Tom Pasaribu meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 pada 22 April mendatang akan mengabulkan tuntutan paslon nomor 01 Anies-Muhaimain dan 03 Ganjar-Mahfud secara penuh.

Seperti diketahui, tuntutan gugatan sengketa pilpres mengacu salah satunya pada mendiskualifikasi kepesertaan pasangan nomor urut 02 dalam pilpres 2024 dan melakukan pemungutan suara ulang tanpa paslon 02 Prabowo-Gibran.

"Dengan demikian besar kemungkinan putusan MK akan mengabulkan tuntutan 01 dan 03 sepenuhnya," kata Tom saat dihubungi gemapos lewat pesan singkat, Jumat (19/4/2024).

Keputusan itu ia sampaikan atas dasar jika MK betul-betul menjalankan fungsinya dalam menjaga konstitusi dan tidak terpengarung dengan konstelasi politik yang terjadi. Disamping itu jika MK terbebas dari intervensi pihak manapun. 

"Putusan MK tergantung dari prinsip yang dimiliki hakim MK, terlebih saat ini adanya upaya-upaya yang dilakukan melalui politik untuk mempengaruhi keputusan hakim," ujarnya. 

"Diatas segalanya hakim MK mengambil keputusan berlandaskan Pancasila sebagai perisai dan pelindung UUD 45," tegasnya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) itu juga menilai semua pihak harus terus mengawal upaya hukum di MK dalam sengketa pilpres sebagai sebuah demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

"Sepertinya 'operasi' yang dilakukan untuk menolak gugatan terhadap hasil Pilpres harus benar dikawal oleh seluruh elemen bangsa," ujar Tom Pasaribu.

Seperti diketahui, setelah KPU mengumumkan hasil pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pada 20 Maret, 2024 lalu, pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud MD mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK.

Dalam PHPU-nya, Tim Anies-Muhaimin menyoroti beberapa aspek penting, termasuk keraguan terhadap penerimaan pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi calon wakil presiden. Menekankan pentingnya diskualifikasi Gibran, dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, serta dugaan kecurangan dalam distribusi bantuan sosial (bansos) dan proses pemungutan suara. Serta meminta MK untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan syarat diskualifikasi Gibran dan penggantian pasangan Prabowo.

Di sisi lain, tim Ganjar-Mahfud juga mengajukan gugatan dengan tema yang sama. Mereka meminta pembatalan hasil penetapan presiden dan wakil presiden, serta mendesak diskualifikasi pasangan Prabowo dan Gibran. Selain itu, menuntut agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang hanya dengan melibatkan pasangan calon nomor urut 1 dan 3. Gugatan turut menyoroti praktik nepotisme dalam penyaluran bansos serta keterlibatan TNI, Polri, dan pejabat daerah.

Dalam proses persidangan, mereka masing-masing menghadirkan barang bukti, saksi, saksi ahli dan kelengkapan lain dalam memperkuat posisi di persidangan.

Masing-masing juga pihak telah menyampaikan kesimpulan dan tambahan bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Hasil putusan perkara sengketa pemilu dijadwalkan akan dibacakan MK pada, Senin 22 April 2024 mendatang. (rk)