Komentar PBNU Terkait Ucapan Abdul Fickar Hadjar Tentang Mardani H Maming

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta semua kalangan menghormati proses hukum Mardani H. Maming dengan menerapkan prinsip praduga tidak bersalah.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta semua kalangan menghormati proses hukum Mardani H. Maming dengan menerapkan prinsip praduga tidak bersalah.

Gemapos.ID (Jakarta) - engurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta semua kalangan menghormati proses hukum Mardani H. Maming dengan menerapkan prinsip praduga tidak bersalah.

Pernyatan ini dikemukakannya menanggapi komentar pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar tentang pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenakan dalam kasus Mardani H. Maming yang menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU.

Namun, pendapat setiap orang dihargai sebagai sebuah hak terutama bagi akademisi untuk menyampaikan pandangannya ke publik. 

"Kami berkepentingan untuk menjaga muruah institusi PBNU dan Ketum PBNU dari berbagai hoaks serta komentar picisan yang tidak berfaedah mencerdaskan kehidupan publik, bahkan sebaliknya bisa menimbulkan mudarat dan mafsadat," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Abdul Qodir pada Sabtu (2/7/2022)/  

Abdul Fickar Hadjar menanggapi pernyataannya tentangi pengenaan pasal TPPU dalam kasus Mardani H. Maming tidak pernah bermaksud menyerang PBNU.

Pasalnya, ini bersifat umum dan normatif, yakni apabila kasus korupsi yang menjerat Mardani H. Maming sebagai tersangka dikenalkan pasal TPPU dan pihak yang menerima aliran dana itu dapat pula terseret dalam kasus tersebut.

"Saya tidak pernah menyerang PBNU. Saya hanya menjawab pertanyaan secara normatif bahwa siapa pun yang menerima sesuatu yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan, mereka bisa diklasifikasikan sebagai peserta," ucapnya. 

Dengan demikian Abdul Fickar Hadjar menanggap pernyataannya merupakan jawaban secara umum dan normatif. Apalagi, dia pernah menjadi staf Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU era kepengurusan K.H. Hasyim Muzadi. 

"Jawaban itu secara umum dan normatif saja, tidak pernah ditujukan pada siapa pun, apalagi PBNU, di mana saya pernah juga menjadi staf pengurus. Jadi, itu jawaban sebagai respons saja dari pertanyaan normatif. Oleh karena itu, jika PBNU keberatan dengan jawaban normatif itu, saya mohon maaf karena itu bukan ditujukan pada PBNU," tuturnya. (ant/mau)