PMKRI Desak Polisi Usut Penganiayaan Mahasiswa Katolik saat Doa di Tangsel

PMKRI bersama FKUB mendatangi Polres Tangerang selatan, Seinin (6/5/2024). (gemapos)
PMKRI bersama FKUB mendatangi Polres Tangerang selatan, Seinin (6/5/2024). (gemapos)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisaris Daerah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (Komda PMKRI) DKI Jakarta mendesak polisi untuk memproses secara hukum oknum Ketua RT dan massa pelaku penganiayaan kepada mahasiswa Katolik yang tengah mengadakan ibadah doa Rosario.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada Minggu (5/5/2024) tepat pada pukul 20.00 WIB saat ibadah sedang berlangsung. 

Bermula diduga terganggu dengan aktivitas doa yang dilakukan para mahasiswa Katolik di wilayah mereka, Katua RT bersama warga sekitar mendatangi lokasi untuk membubarkan kegiatan doa.

Namun di tengah aksi itu, terjadi cekcok dan aksi pemukulan oleh massa sehingga menyebabkan salah satu mahasiswa katolik Universitas Pamulang (Unpam) mengalami luka-luka.  

“Kami mendesak dan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Katolik Unpam di Tangerang Selatan," kata Komda PMKRI DKI Jakarta Evensianus Dahe Jawang dalam pernyataan tertulisnya seperti diterima gemapos.id, Selasa (7/5/2024).

"Kami meminta pihak Kepolisian untuk segera bersikap tegas menangani kasus ini secara hukum agar tidak menjalar ke daerah lain, termasuk pelaku lainnya yang belum ditangkap hingga saat ini," lanjut dia.   

Epenk sapaan Evensianus Dahe Jawang juga meminta negara  hadir dan bersikap tegas terhadap oknum-oknum intoleransi yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Negara juga harus hadir melindungi dan memberikan kenyamanan dan keamanan untuk warga negara termasuk pemeluk agama dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing," kata Epenk.

Ia juga berharap masyarakat agar tidak terporovokasi, melainkan tetaplah saling menjaga suasana keberagaman dengan baik dan menjunjung tinggi semangat ke-Indonesiaan. 

"Mari kita tetap jaga kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara kita. Jangan mudah terprovokasi, biarkan aparat penegak hukum berkerja menyelesaikan masalah ini secepat mungkin," ujar Epenk.

Selanjutnya, Epenk menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan berdasarkan hasil investigasi awal Komda PMKRI DKI Jakarta terhadap peristiwa itu.

Menurutnya, selain memukuli para mahasiswa, pelaku juga membawa senjata tajam untuk mengancam para mahasiswa. Para pelaku bertindak Minggu (5/5/2024) tepat pada pukul 20.00 WIB saat ibadah sedang berlangsung. 

Diduga onkum Ketua RT bernama Diding bersama warga setempat merasa terganggu akan ibadah sekelompok mahasiswa Katolik di wilayah mereka. Lalu Diding dan para warga datang berkerumun dan berusaha membubarkan acara doa.

Diding dan massa menurutnya melakukan kekerasan fisik kepada korban saat melakukan aksi pembubaran mahasiswa yang sedang melakukan ibadah Rosario. 

Evenk menyayangkan aksi pelarangan dan kekerasan terhadap orang yang sedang melakukan ibadah masih terjadi. Apalagi menurut dia, beribadah menurut agama dan kepercayaan setiap individu telah dijamin dalam konstitusi di Indonesia.

"Kekerasan tidak seharusnya terjadi. Sebab menurut ketentuan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," jelasnya.

"Kemudian, bunyi pasal 29 ayat 2 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," sambungnya.

Tanggapan Polres Tangsel

Di lain sisi, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa fakta yang ada di lokasi terkait kejadian tersebut.

Dikutip dari beritasatu.com, Selasa (7/5/2024) Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) membenarkan telah menerima laporan kasus dugaan kekerasan hingga pembacokan terhadap mahasiswa Unpam yang melakukan ibadah dan doa Rosario.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino mengatakan pihaknya mengecek tempat kejadian perkara (TKP) hingga fakta-fakta terkait kejadian. 

"Terkait laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, masih diselidiki fakta-fakta di TKP," ujarnya, Senin (6/5/2024).

"Terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP. Mohon waktu nanti akan disimpulkan," katanya.

Viral Medsos

Sebelumnya tersebar luas melalui media sosial, mengenai tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa Unpam di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Minggu (5/5/2020). 

Saat itu, sejumlah mahasiswa beragama Katolik tengah mendaraskan doa dalam ibadah doa Rosario. Bagi gereja Katolik,  Mei dikenal sebagai Bulan Maria. 

Untuk mengisi Bulan Maria, umat Katolik memiliki tradisi liturgi yakni ibadat bersama, doa novena Tiga Salam Maria berupa doa sembilan hari beruturut-turut pada jam yang sama, kemudian doa rosario dan kegiatan-kegiatan lainnya sebagai bentuk keterlibatan iman  menghormati Bunda Maria, Bunda Yesus Kristus.

Selain di gereja, keluarga per keluarga kerap melaksanakan ibadat Bulan Maria di rumah masing-masing.

Peristiwa itu diunggah media sosial Instagram @infotangerangkota dan akun X @KatolikG.  "Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di sebuah rumah di  Serpong dan berdoa Rosario. Tetapi mereka digeruduk pak RT dan warga yang membawa sajam untuk membubarkan, dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa.”  (rk)