Cipayung Plus Ajak Tolak Omnibus Law

cipayung
cipayung
Gemapos.ID (Jakarta) - Cipayung Plus Se-Indonesia menyatakan pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah ditolak masyarakat. Karena, sejumlah pasal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Penolakan yang berlangsung lama dilakukan masyarakat tidak digubris oleh pemerintah dan DPR,” katanya di Jakarta belum lama ini. Dengan demikian, Cipayung Plus se-Indonesia menyerukan kepada semua kadernya melakkan aksi bersama serentak menolak pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker pada Kamis (8/10/2020). Cipayung Plus beranggotakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Berikutnya, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI). Selain itu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Budhis Indonesia (Hikmabudhi), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND). (din)