Pekerja Singaperbangsa Uji Materi Omnibus Law

mk
mk
Gemapos.ID (Jakarta) - DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa bersama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri mengajukan judicial review (uji materi) Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, UU ini belum memiliki nomor sewaktu disahkan oleh DPR dalam Sidang Paripurna DPR. DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz mengajukan pengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja. Sebab, Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja Kemudian, Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan yang berdampak terdapat syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja. Untuk Pasal 81 angka 25, menyebabkan upah minimum dari semula berdasarkan produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian angka 29 didalilkan pengusaha tidak diancam sanksi apabila memberi upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku. Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menghilangkan uang pesangon atau penghargaan masa kerja yang sebelumnya diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Dewa Putu Reza dan Ayu Putri menyoal UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk para pemohon terkait status kepegawaian. Sebab, uu itu memberikan perusahaan kewenangan mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu secara terus menerus. UU Cipta Kerja juga berakibat beban kerja yang berlebih lantaran hari istirahat mingguan dikurangi dan durasi maksimal lembur ditambah. Pasal yang dimintakan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 59, Pasal 78 ayat (1) huruf b, Pasal 79 ayat (2) huruf b serta Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3). (adm)