KSPI Tolak Bahas Aturan Turunan Omnibus Law

Said Iqbal
Said Iqbal
Gemapos.ID (Jakarta) -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan pembahasan aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak diikutinya. Karena, mereka menolak aturan tersebut. "Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta pada Kamis (15/10/2020). Apalagi, KSPI sedang membahas aksi penolakan lanjutan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya untuk klaster ketenagakerjaan. Aksi ini akan lebih besar dan bergelombang di daerah dan di pusat. KSPI juga sedang mempersiapkan uji formil dan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga akan meminta legislative review ke DPR RI dan executive review ke pemerintah. Terakhir KSPI alam melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Aturan tersebut ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2020 yang akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh serta pengusaha. (din)