Dulu Bupati Termuda, Sekarang Buronan KPK

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemecah rekor MURI sebagai bupati termuda di Indonesia Mardani H Maming kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Maming memenangi Pilkada dan dilantik menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2015 saat usianya masih 29 tahun. Dan dia memenangi pilkada Tanah Bumbu periode kedua setelahnya.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Tersangka MM mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010 - 2015 dan 2016 - 2018 dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya seperti dikutip, Kamis (28/7/2022).

Maming ditetapkan berstatus buron oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dianggap tidak koperatif dalam kasus yang mellilitnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mangkir dari panggilan penyidik KPK atas kasus suap izin usaha pertambangan selama dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tepatnya, Maming tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan KPK, pada 14 Juli dan 21 Juli 2022. 

“Atas dasar itu KPK memasukkan Tersangka MM dalam DPO sejak 26 Juli 2022,” tegas Ali Fikri.

KPK juga telah melakukan upaya penjemputan paksa dan menggeledah aprtemen Maming di Jakarta, tapi tidak menemukan sang tersangka.

“KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI Up. Kabareskrim Polri perihal Daftar Pencarian Orang atas nama MM tersebut,” ujar Ali.

Diketahui Maming resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu senilai Rp 104,3 miliar selama tujuh tahun (2014-2021).

Selain itu, Maming juga disebut menerima fasilitas pembangunan sejumlah perusahaan setelah memberikan izin tambang dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Atas itu, maming dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (rk)