Berikut Kondisi Penyuap Mardani H Maming Saat Ini

KPK mengutarakan orang yang diduga memberi suap kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu telah meninggal dunia
KPK mengutarakan orang yang diduga memberi suap kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu telah meninggal dunia

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengutarakan orang yang diduga memberi suap kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu telah meninggal dunia.

Dia bernama Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

"Dalam paparan ekspose ternyata pemberinya Henry Soetio itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (28/7/2022). 

KPK mengusut kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu atas laporan masyarakat dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Kemudian itu ditindaklanjuti karena laporannya dikirimkan ke pimpinan yang diminta supaya didalami. 

“Kami mendapatkan cukup alasan untuk dilakukan penyelidikan. Kapan penyelidikan itu dimulai, saya sendiri tidak ingat tanggal berapa itu tetapi prosesnya saya kira juga lebih dari satu bulan," tuturnya. 

KPK memperoleh bukti kasus yang menjerat Mardani H Maming secara cepat seperti dugaan aliran uang melalui transfer. 

Lembaga ini menduga uang diterima Mardani H Maming berbentuk tunai dan transfer rekening berjumlah sekitar Rp104,3 miliar sepanjang 2014-2020.

Mardani H Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ant/moc)