Ini Perkembangan Kasus Mardani H Maming di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan yang diduga milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan yang diduga milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan yang diduga milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (16/8/2022)

"Tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa (16/8/2022_

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

KPK mengemukakan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan seperti memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada 2010. 

Poses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Sementara itu, Mardani H. Maming mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," tuturnya.  

Kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis. 

“Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business,” ucapnya. (ant/moc)