Berikut Hasil Pengeledahan Perusahaan Milik Mardani H Maming

KPK menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di PT Batulicin Enam Sembilan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (16/8/2022).
KPK menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di PT Batulicin Enam Sembilan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (16/8/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di PT Batulicin Enam Sembilan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (16/8/2022). 

Perusahaan itu diduga milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM).

"Seluruhnya akan dianalisis dan segera dilakukan penyitaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (19/8/2022). 

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK juga telah memeriksa beberapa saksi di Gedung Polda Kalsel, yakni mantan Kepala Desa Sebamban Baru, Tanah Bumbu Ilmi Umar dan pihak swasta Riza Azhari pada Kamis, 18 Agustus 2022. 

"Saksi Ilmi Umar dan saksi Riza Azhari didalami antara lain terkait dengan kronologis atas kepemilikan lahan yang dijadikan pelabuhan PT PAR (Permata Abadi Raya)," ujarnya. 

Selanjutnya, saksi Eka Risnawati selaku bagian keuangan PT PAR dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) dikonfirmasi penyidik KPK mengenai cash flow PT PAR dan PT TSP.

KPK juga memeriksa saksi Direktur PT PAR tahun 2013-2020 Wawan Surya. Tiga saksi yang dijadwalkan KPK diperiksa di Gedung Polda Kalsel, Jumat, yakni Direktur PT TSP tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah.

Kemudian, Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT TSP, dan PT PAR.

Selanjutnya, staf Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah IV tahun 2021-sekarang (mantan Kepala Seksi Bimbingan Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011-2013) Bambang Herwandi.

KPK menjelaskan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan seperti pemberian persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

KPK mengungkapkan pada 2010 salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dia bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera memperoleh persetujuan Mardani H. Maming. Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Sementara itu Mardani H Maming mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucapnya. 

Kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.

“Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business,” tuturnya. (ant/mau)