Berikut Rekam Jejak Mardani Maming, dari Pengusaha hingga Politisi

Mardani H Maming. (sumber: twitter @mardani_maming)
Mardani H Maming. (sumber: twitter @mardani_maming)

Gemapos.ID (Jakarta) - Meski belum secara resmi diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mardani H Maming telah dikabarkan menjadi tersangka lembaga anti rasuah itu.

Saat ini, Politisi PDI Perjuangan itu juga sudah dilarang pergi ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Betul (pencegahan ke luar negeri). Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Mardani Maming diketahui sempat diperiksa oleh KPK pada, 2 Juni 2022, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Nah, siapa sih Murdani, bagaimana sepak terjangnya? Berikut penelusuran gemapos.id.

Mardani H Maming saat ini menjadi Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa hikmat 2022-2027, paska Muktamar NU ke-34 di Lampung.

Pria kelahiran, 17 September 1981 itu juga dikenal sebagai seorang pengusaha. Ia merupakan komisaris di PT Batulicin Enam Sembilan, merupakan perusahaan yang bergerak dibidang batubara.

Kebolehan Mardani sebagai pengusaha tidak diragukan lagi. Ia terpilih sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) pada Musyawarah Nasional 16-17 September 2019 dalam masa kepengurusan 2019-2022.

Selain bidang bisnis, prestasi Murdani di bidang politik juga tidak kalah mentereng. Dia pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dua periode. Yaitu tahun 2010-2015 dan 2016-2018.

Ia juga pernah tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanah Umbu dari partai PDI Perjuangan. Saat ini, dia juga masih menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan.

Namanya di dalam PDI Perjuangan sendiri juga cukup harum. Bahkan, nama Mardani sempat disebut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditanya kandidat potensial pada pemilu 2024.

Saat ini, Mardani harus patuh dengan proses hukum yang sedang menjeratnya.

Nama Mardani disebut dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (13/6/2022). 

Terdakwa kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP), yaitu eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo membeberkan peran Mardani saat membacakan pledoinya.

Dalam nota pembelaannya, Dwidjono mengaku banyak mendapat perintah sebagai Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu oleh Mardani yang kala itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Ia mengaku perintah itu terkesan memaksa.

Salah satu poin pledoinya, Dwijono menyebut perintah yang diterimanya bukan bukan merujuk pada Undang-undang, tapi justru bertentangan.

“Beberapa rekomendasi yang sudah saya keluarkan, dan menurut penelaahan telah terpenuhi syarat administrasi (tapi) tidak ditindaklanjuti oleh bupati dengan mengeluarkan surat rekomendasi (SK), tetapi didiamkan dan tidak pernah dikeluarkan SK. Sebaliknya, terdapat beberapa yang tidak memenuhi syarat justru cepat dikeluarkan,” ungkap Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6/2022).

Selain itu, nota pembelaan Dwijono juga menyebut Mardani telah menerima uang sebesar Rp51,3 miliar yang dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Mardani. 

Kejaksaan menilai Izin usaha pertambangan (IUP) menyalahi aturan karena menabrak Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Sebab, peralihan IUP tambang sejatinya tidak dibolehkan.

Dwidjono sudah dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 1,3 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang itu.

Terkait itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap perkara yang menyangkut mantan Walikota Tanah Bumbu dua periode itu sudah sampai di tahap penyidikan. Tapi dia masih enggan menyebutkan siapa saja nama-nama tersangkanya.

"Secara resmi belum kita umumkan (nama tersangka) karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan," kata Alexander kepada awak media, Senin (20/6/2022). (rk)