Kata Ketum PBNU Soal Status Buron Maming

KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). (net)
KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). (net)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyikapi status daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis KPK terhadap Mardani H Maming.

Yahya Cholil mengaku optimis dengan Bendahara Umum PBNU yang sedang tersandung kasus itu akan kooperatif dan menyerahkan diri. 

“Tentu kami harapkan menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” kata Yahya Cholil, Selasa (26/7/2022).

Maming ditetapkan berstatus buron oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dianggap tidak koperatif dalam kasus yang mellilitnya.

Bendahara PBNU mangkir dari panggilan penyidik KPK atas kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) selama dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tepatnya, Maming tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan KPK, pada 14 Juli dan 21 Juli 2022. 

Atas dasar itu, KPK melalui juru bicaranya Ali Fikri memasukkan maming dalam daftar DPO sejak 26 Juli 2022.

KPK juga menurut Ali Fikri telah melakukan upaya penjemputan paksa dan menggeledah aprtemen Maming di Jakarta, tapi tidak menemukan sang tersangka.

Untuk itu, Yahya Cholil juga menegaskan agar semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. 

“Kami tunggu proses hukumnya saja, lah. Kami hormati proses hukumnya,” ujarnya.

Senada, Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media Mohamad Syafi’ Alielha mendorong Mardani Maming untuk patuh terhadap proses hukum.

Dia menyatakan, walapun dugaan kasus Mardani terjadi sebelum menempati jabatan di PBNU, namun pihaknya memiliki kewajiban sosial untuk mendorong semua pihak menghormati ketentuan yang berlaku. 

“Meski kasus Mardani terjadi tidak dalam kaitan dengan jabatan sebagai Bendahara Umum, PBNU merasa punya tanggung jawab agar proses hukum bisa berjalan sesuai aturan,” ujarnya. (rk)