Tanggapan KPK atas Tuduhan Mafia Hukum dalam Kasus Bendum PBNU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan mafia hukum terdapat dalam kasus dugaan korupsi Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan mafia hukum terdapat dalam kasus dugaan korupsi Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan mafia hukum terdapat dalam kasus dugaan korupsi Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. 

“Alangkah beraninya KPK disuruh mafia, mafia yang mana, jangan menuduh kan gitu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pada Kamis (23/6/2022)/ 

Kasus-kasus korupsi yang ditanganinya beredasarkan alat bukti yang cukup dan faktanya, sehingga Mardani H. Maming dipersilahkan menempuh upaya hukum melalui praperadilan jika merasa tidak terlibat dengan kasus korupsi. 

"Hukum tidak dengan opini, hukum silakan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya. Lewat peradilan, praperadilan dan lain-lain karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang," tuturnya. 

Sebelumnya, Mardani H. Maming merasa dia dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri. Kondisi ini dinilai harus dilawannya. 

"Negara harus kita selamatkan jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," ucapnya. (ant/din)