Praperadilan Maming Ditolak Hakim, Ini Sebabnya

Mardani H Maming. (net)
Mardani H Maming. (net)

Gemapos.ID (Jakarta) - Hakim praperadilan menolak gugatan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming atas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam putusannya, hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menyebut telah memperhatikan status Maming yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

Tim Biro Hukum KPK menyertakan surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang pencarian orang atau tersangka atas nama Mardani H Maming sebagai lampiran dalam persidangan dengan agenda penyampaian kesimpulan, Selasa (26/7/2022). 

Sehingga status DPO itu menurut hakim, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 diatur soal larangan pengajuan praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau masuk DPO. 

"Untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus dalam daftar pencarian orang dalam hal tersangka melarikan diri atau masuk daftar pencarian orang maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan," ujar hakim dalam putusan sidangnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

“Oleh karena Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 itu, maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," putus hakim.

Maming ditetapkan berstatus buron oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dianggap tidak koperatif dalam kasus yang mellilitnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mangkir dari panggilan penyidik KPK atas kasus suap dan gratifikasi selama dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tepatnya, Maming tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan KPK, pada 14 Juli dan 21 Juli 2022. 

“Atas dasar itu KPK memasukkan Tersangka MM dalam DPO sejak 26 Juli 2022,” tegas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Selasa (26/7/2022).

KPK juga telah melakukan upaya penjemputan paksa dan menggeledah aprtemen Maming di Jakarta, tapi tidak menemukan sang tersangka.(rk)