Terkait Kasus TPPU Puput Tantriana, KPK Panggil Sekda Probolinggo

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

Dalam keterangannya di Jakarta, hari ini (22/2/2022), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK memanggil 10 saksi dalam penyidikan tersebut.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Ali.

Adapun sembilan saksi lainnya yang dipanggil, yakni Kasi Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Nuriz Zamzami, Kepala Bidang pada Rumah Sakit Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo Adi Nugroho Dwi Tamtomo, Moh Taufiq berprofesi sebagai pengacara.

Berikutnya, Didik dari pihak swasta/PT Bambang Grup, Taufiq selaku pemilik CV Gording, Adnan Mochammad selaku wiraswasta, dan tiga pihak swasta masing-masing Mustafa, Suriadi, dan Muhammad Sajjad.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Selain itu, Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.

Hingga kini, KPK juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Puput tersebut.

Adapun aset-aset yang disita yakni, pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sementara itu, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(ant/ri)