Jaksa Agung Temukan Indikasi Korupsi Ijin Ekspor Minyak Goreng

Tangkap layar Jaksa Agung, Burhanuddin dalam keterangan persnya melalui kanal YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).
Tangkap layar Jaksa Agung, Burhanuddin dalam keterangan persnya melalui kanal YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Jaksa Agung, Burhanuddin dalam keterangan persnya melalui kanal YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022) menyebut telah menemukan indikasi korupsi dalam pemberian ijin ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Kami telah melakukan penyidikan, dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng,” sebut Burhanuddin.

Aktivitas ekspor CPO tak sesuai ketentuan itu kemudian disebut sebagai salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di Indonesai saat ini.

“Telah menjadikan masyarakat luas terutama masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri dan juga langkanya minyak goreng tersebut,” terangnya.

Jaksa Agung mengungkap, saat ini pihaknya telah menetapkan 4 (empat) tersangka dalam kasus itu dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022. 

“Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi 19 orang, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen,” terang Burhanuddin.

Ke empat tersangka yaitu satu orang dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan tiga orang dari perusahaan swasta ekspotir CPO. 

“Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE),” tegas Jaksa Agung. (rk)