Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Minyak Goreng, Siapa Saja?

Gedung Kejaksaan Agung RI
Gedung Kejaksaan Agung RI

Gemapos.ID (Jakarta) - Kejaksaan Agung memerikasa tujuh orang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya dari bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Ketujuh saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung enam diantaranya merupakan pihak swasta.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan perkara tersebut," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (18/5/2022).

Jampidsus memeriksa tujuh saksi yaitu; HP selaku Direktur CV Maju Terus, AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada.

Selain itu, SVPK selaku Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, AT selaku Direktur PT Berkah Sarana Irjatma, dan BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru berinisial LCW dalam perkara ini. Dengan demikian, saat ini Kejagung telah telah menahan 5 orang tersangka.

Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya, menyampaikan penanganan kasus korupsi minyak goreng saat ini masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana.

Menurut, Jaksa Agung, tim penyidik saat ini juga telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 (empat puluh) hari ke depan. 

“Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para Tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi," ujarnya. (rk)