Masinton Klaim Miliki Informasi Kasus Ekspor Minyak Goreng untuk Danai Penundaan Pemilu

Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu. (sumber foto: twitter @Masinton)
Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu. (sumber foto: twitter @Masinton)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu mengklaim memiliki informasi terkait dugaan pengumpulan modal untuk mendanai wacana penundaan Pemilu 2024 dari kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO).

"Ya saya ada informasi menyampaikan ke saya bahwa dia memberikan sinyalemen ya, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal dan mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fundraising (pengumpulan dana). Untuk memelihara dan menunda pemilu itu," kata Masinton kepada awak media di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Masinton masih enggan menjelaskan secara lebih rinci mengenai asal informasi didapatkan dirinya. Namun, ia menyebut tengah melakukan pendalaman dan pengecekan terkait hal itu.

Menurut Masinton, informasi yang diperolehnya itu menjadi salah satu bagian penting dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Oleh karena itu, anggota DPR fraksi PDI Perjuangan itu pun meminta agar penyidik mendalami dugaan informasi tersebut.

"Namanya informasi kan harus kita telaah, harus kita verifikasi. Tapi kan kita juga tidak boleh mengabaikan informasi tersebut," ucap Masinton.

Menurutnya, penting agar skandal korupsi pemberian izin ekspor CPO itu diungkap hingga ke akar-akarnya, sampai pada kepentingan tertentu yang menjadi motif persekutuan jahat merugikan masyarakat itu.

"Apalagi sudah ditangani Kejaksaan Agung. Maka harus kita support Jaksa Agung untuk menelusuri itu. Termasuk, aktor di balik yang memainkan oligopoli kartel itu," terangnya lagi.

Dari informasi yang didapatnya, dugaan tersebut bisa dikaitkan dari deklarasi yang dibuat sejumlah petani plasma untuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. Petani-petani itu menurutnya adalah binaan korporasi besar yang berkaitan dengan produksi minyak sawit mentah.

"Kelangkaan minyak goreng, kemudian harga-harga yang mahal. Ya ini kan dimanfaatkan betul, satu situasi di Internasional sedang tinggi. Kemudian pemenuhan kebutuhan dalam negerinya kenapa enggak dipenuhi, kan ada indikasinya ke situ," jelasnya.

Sebelumnya, dugaan tersebut sempat dilontarkan oleh Masinton lewat cuitan di akun twitter pribadinya.

"Korporasi besar perusahaan sawit yang ikut memobilisasi dukungan perpanjangan jabatan presiden 3 periode harus diberi sanksi !!. Selain berkontribusi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Juga ikut berpartisipasi melawan konstitusi. LAWAN OLIGARKI KAPITAL !!," kata Masinton dalam cuitannya dikutip, Minggu (24/4/2022).

Dalam kasus itu, Jaksa Agung telah menetapkan empat tersangka, yaitu; Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya itu telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022. (rk)