Meski Menteri, Jaksa Agung Sebut akan Tindak Tegas Jika Terbukti

Tangkap layar Jaksa Agung, Burhanuddin dalam keterangan persnya melalui kanal YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).
Tangkap layar Jaksa Agung, Burhanuddin dalam keterangan persnya melalui kanal YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Jaksa Agung Burhanuddin menyebut akan tindak tegas semua yang kemungkinan terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Meski, jika ada kemungkinan keterlibatan seorang Menteri dalam kasus yang berujung pada lonjakan harga minyak goreng itu. 

“Kami akan memprosesnya. Siapa pun pelakunya, kalau cukup bukti, kami akan lakukan," tegas Jaksa Agung dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, yaitu; IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW. Sehingga, berhasil memperoleh persetujuan ekspor. Padahal, sebetulnya tidak berhak.

Mengingat perusahaan tersebut telah mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein, yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).

“Para Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor,” kata Jaksa Agung.

Di samping itu, perusahaan tersebut juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri. Sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Perbuatan tersebut melanggar tiga aturan. Pertama, Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a,b,e,f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kedua, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan Dalam Negeri (DPO).

Ketiga, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Ke empat tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, sejak 19 April 2022.

“Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi 19 orang, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen,” terangnya. (rk)