Dirjennya Tersangka Kasus Ekspor Migor, Mendag Dukung Proses Hukum Kejagung

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022). (sumber foto: puspen kejagung)
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022). (sumber foto: puspen kejagung)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardahana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi ijin ekspor minyak goreng.

Menanggapi itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan mendukung semua proses hukum Kejagung yang menyangkut bawahannya itu.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Menurtnya, korupsi dan penyalahgunaan wewenang memberikan menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung,” terangnya.

Sementara itu, melalui keterangan persnya, Selasa (19/4/2022) Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan akan tidak tegas semua yang terindikasi terlibat dalam kasus itu. 

Meskipun, jika ada kemungkinan terlibat adalah seorang Menteri.

“Kami akan memprosesnya. Siapa pun pelakunya, kalau cukup bukti, kami akan lakukan," tegas Jaksa Agung. (rk)