Selesaikan Persoalan Batu Bara, Pemerintah Putuskan Ubah Aturan DMO

Menteri BUMN Erick Tohir
Menteri BUMN Erick Tohir

Gemapos.ID (Jakarta) - Akibat dari sedikitnya pasokan batu bara dalam negeri untuk kebutuhan listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) maupun Independent Power Producer (IPP) saat ini, kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah aturan patokan batu bara Dometic Market Obligation (DMO) untuk kebutuhan listrik dalam negeri. Perubahan itu dari yang saat ini hanya 25% menjadi evaluasi per bulan.

Kementerian ESDM mengatakan, kurangnya pasokan batu bara itu akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

Sebelumnya, pemerintah sering kali mengingatkan para pengusaha batu bara agar terus memenuhi komitmennya untuk memasok batu bara ke PLN, tetapi yang terjadi malah pasokan batu bara setiap bulan selalu di bawah persentase kebutuhan dalam negeri.

Saat ini, persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi, tetapi karena 5,1 juta metrik ton batu bara penugasan Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. 

Hal ini menyebabkan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batubara. 

Atas hal itu, Kementerian ESDM melalui surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021, melarang sementara perusahaan pertambangan batu bara baiuk IUP, IUPK maupun PKP2B untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara.

Setelah keputusan itu di resmikan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, Kejaksaan Agung, dan BPKP melakukan rapat bersama. 

Erick Thohir  mengatakan pertemuan tersebut untuk menetapkan batu bara sebagai prioritas untuk kebutuhan listrik dalam negeri sebelum melakukan kegiatan ekspor.

"Dalam rapat bersama juga disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa direview per bulan dan yang tidak menepati sesuai kontrak akan di penalti tinggi bahkan di cabut ijin nya," terang dalam siaran persnya hari ini (4/1/2022).

Selain itu, ia mengatakan pemerintah juga tetap mendukung kegiatan ekspor batu bara ke luar negeri untuk mengupayakan pendapatan devisa ekspor. Tetapi sebelum kegiatan ekspor berjalan, pemerintah akan tetap menutamakan kebutuhan dalam negeri.

"Sedangkan dengan Menteri Perhubungan akan dilakukan sinergi dengan para pihak untuk menangani logistik," kata Erick.(ri)