Sikap Kementerian BUMN atas Penetapan Tersangka Bagi Dirops II Waskita Karya

"Seperti yang sudah komitmennya Bapak Menteri BUMN Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN, jadi kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini. Makanya kita support dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta pada Senin (5/12/2022).
"Seperti yang sudah komitmennya Bapak Menteri BUMN Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN, jadi kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini. Makanya kita support dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta pada Senin (5/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan direktur operasional (dirops) II Waskita Karya berinisial BR sebagai tersangka pidana korupsi.

"Seperti yang sudah komitmennya Bapak Menteri BUMN Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN, jadi kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini. Makanya kita support dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta pada Senin (5/12/2022). 

Apa saja yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi di BUMN akan didukungnya. 

"Jadi kita tetap support terus apa-apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN kita support terus, itu sudah jelas arahan bapak Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 berinisial BR sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada Senin (5/12/2022).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengemukakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Penyidik menetapkan BR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/moc)