Perkembangan Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi di Waskita Karya oleh Kejagung
Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Asep Mudzakir sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan milik negara tersebut.
Perkara yang disidik terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
“Saksi diperiksa penyidik terkait perkara dimaksud atas nama tersangka BR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumeda di Jakarta pada Selasa (1/2/2023).
Penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Eka Desniati selaku mantan Senior Vice President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Hingga kini penyidik Jampidsus telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.
Keempat tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 sampai sekarang Bambang Rianto (BR).
Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai Juli 2022, dan Taufik Hendra Kusuma (THK).
Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Desember 2022.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/mau)