Jokowi Minta Jaksa Agung Awasi Perdaran Barang Impor yang Dicap Lokal

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pengarahan dalam Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pengarahan dalam Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin agar mengawasi dan menindak peredaran barang-barang impor yang dicap sebagai produk lokal. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penggunaan barang-barang buatan dalam negeri.

Hal itu disampaikan Presiden saat menyampaikan pengarahan dalam Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, hari ini (25/3/2022), yang disimak secara virtual dari Jakarta.

"Dan saya awasi betul itu, saya minta ke Pak Jaksa Agung jangan sampai barang-barang impor dicap produk dalam negeri," kata.

Presiden secara pribadi mengaku tak jarang menemukan praktik semacam itu di beberapa marketplace.

"Ada yang namanya agregator, ngecapin-ngecapin, jangan pikir kita enggak ngerti. Saya sudah peringatkan dua kali. Saya enggak mau ini, besok hilang. Saya enggak mau ini, besok hilang. Tapi jangan cuma dua ini saya minta semua betul-betul," lanjutnya.

Selain itu, Presiden juga meminta kepada Kementerian Perdagangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi pergerakan barang-barang impor yang dibeli oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Di lapangannya dilihat betul ini lari ke mana sih? Ini ada alkes lari ke mana? Oh ke Provinsi A, kelihatan. Oh ke Kabupaten B, kelihatan. Oh ke Kota C, kelihatan. Oh ke Kementerian E ya, kelihatan semua. Sekarang gampang banget ngeliat-ngeliat," katanya.

Karena itu iamenegaskan kembali agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan e-katalog dan katalog lokal yang ada.

Sebelumnya Jokowi pun sempat mengungkapkan kekesalannya atas prioritas belanja barang impor oleh kementerian/lembaga dan pemda sehingga memerintahkan penggunaan anggaran belanja sebesar 40 persen dibelokkan untuk membeli produk-produk dalam negeri.

Tak hanya itu, Presiden juga sempat mengancam kementerian/lembaga dan pemda yang nantinya tidak patuh akan diumumkan disertai ancaman konsekuensi seperti pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) bagi pemda serta perombakan direksi bagi BUMN dan kementerian/lembaga.(ant/ar)