Bagaimana Perkembangan Pemeriksaan Surya Darmadi Hari Ini?

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan lanjutan bagi Surya Darmadi pada Kamis (18/8/2022).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan lanjutan bagi Surya Darmadi pada Kamis (18/8/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan lanjutan bagi Surya Darmadi pada Kamis (18/8/2022). 

Dia adalah tersangka dugaan korupsi penguasaan lahan sawit merugikan negara Rp78 triliun. 

“(Pemeriksaan lanjutan) Kamis, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaskaan Agung Ketut Sumedana pada Selasa (16/8/2022). 

Surya Darmadi tidak diperiksa hari ini Selasa (16/8/2022) akibat kondisinya kurang sehat setelah perjalanan jauh dari Taiwan tiba Indonesia pada Senin (15/8/2022) yang menjalani pemeriksaan pertama selama tiga jam.

“Yang bersangkutan masih kurang fit, karena perjalanan jauh,” tuturnya. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengemukakan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi dilanjutkan hari ini oleh penyidik gedung Bundar.

“Kan begini, nanti saya koordinasi, saya juga kan ketemu penyidik juga tadi. Rencana besok (hari ini), mudah-mudahan besok tidak ada halangan lah. Nanti biar ke sini aja lah,” ujarnya. 

Surya Darmadi menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan beberapa pekan lalu. Setelah mendarat di Indonesia dia langsung ke Gedung Bundar memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dia dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. 

Keduanya disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditimbulkan perkara itu mencapai Rp78 triliun pada Senin, 1 Agustus 2022. (ant/mau)