Kejagung Tahan Mantan Dirut Jiwasraya

adi
adi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim. Dia merupakan salahsatu dari lima tersangka dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Empat tersangka lainnya adalah Hary Prasetyo, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Syahmirwan. Mereka diduga merugikan negara mencapai Rp13,7 triliun. Jadi, keempatnya disangkakan melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair. “Kami memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP pasal 184 yank bukti saksi dan surat,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman, Selasa (14/1/2020). Benny Tjokrosaputro merupakan Komisaris Utama (Komut) PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan Syahmirwan sebagai Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya. Walaupun demikian, Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, menilai suatu kejanggalan terjadi pada penahanan kliennya. Hal ini didasarkan jaksa tidak mengungkapkan alasan ataupun memberikan keterangan terkait penahanan dari Bentjok. “Saya tidak mengerti alat buktinyaTidak ada penjelasan, katanya nanti di pengadilan saja," ujarya. Adi tidak menanggapi pernyataan tadi lantaran pihaknya sedang fokus pada proses substansi perkara, termasuk perhitungan kerugian keuangan negara. "Kami sedang bekerja untuk meluruskan itu semua," jelasnya. (mam)