Komentar Kejagung Terkait Putusan PN Jakbar Terkait KSP Indosurya

“Majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta pada Senin (30/1/2023).
“Majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta pada Senin (30/1/2023).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) keliru dalam penerapan hukum dalam penerapan hukum. 

Hal ini terjadi dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan lepas terdakwa Henry Surya (HS) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indonsurya.

“Majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta pada Senin (30/1/2023). 

Putusan lepas oleh PN Jakbar itu tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum didasarkan sejumlah fakta yang dibeberkan sebagai pertimbangan pengajuan memori kasasi ke MA.

Agung Ketut Sumedana mengemukakan fakta-fakta tersebut seperti KPS Indosurya memiliki 23.000 nasabah. Kemudian melakukan pengumpulan dana nasabah hingga terkumpul Rp106 triliun. 

Namun, dari hasil audit terdapat 6.000 nasabah yang uangnya tidak terbayarkan dan tidak kembali, dengan kerugian nasabah sebesar Rp16 triliun.

“Pengumpulan dana itu dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan dari masyarakat,” ujarnya. 

KSP Indosurya juga tidak memiliki legal standing sebagai koperasi, karena tidak pernah melakukan rapat anggota. 

Kemudian, direktur tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan seperti pembagian deviden atau sisa hasil usaha setiap tahunnya.

Selain itu produk yang dijual tidak sesuai dengan peraturan perbankan, seperti simpanan berjangka senilai mulai Rp50 juta sampai jumlah tidak terbatas berbunga 8,5% sampai 11%.

“Ini tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia,” ujar Agung Ketut Sumedana. 

KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) dan anggota. 

Upaya itu semata-mata dilakukan atas perintah Henry Surya dibantu oleh June Indira dan Suwito Ayub, selaku pengurus KPS Indonsurya.

Setelah uang nasabah kembali dari tahun 2021 sampai 2020 atas perintah Henry Surya, sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik tersangka Henry Surya.

Sisanya diberikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT Sun Internasional Capital.

“Perbuatan para terdakwa dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota,” ucap Agung Ketut Sumedana. 

Padahal, perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari apengawasan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu menghindari proses perizinan penghimpunan dana masyarakat melalui BI.

Agung Ketut Sumedana mengemukakan penerapan hukum perdata dalam perkara Indosurya jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.

Pasalnya, seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih kepada menjadi korban penipuan investasi bodong.

“Oleh karena tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya dan kawan-kawan, justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi, seolah-olah seluruh kegiatan menjadi legal,” ujarnya. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakbar telah memvonis bebas dua petinggi KSP Indosurya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana.

Mereka adalah pemilik sekaligus pendiri dan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria. (adm)