Berikut 3 Pengadil Johnny G Plate di Sidang Korupsi BTS

Berikut 3 Pengadil Johnny G Plate di Sidang Korupsi BTS (ist)
Berikut 3 Pengadil Johnny G Plate di Sidang Korupsi BTS (ist)


Gemapos.ID (Jakarta) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa, 27 Juni 2023. 

Fahzal Hendri

Sidang pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh tiga hakim yang pernah memimpin beberapa kasus besar sebelumnya. Ketua majelis hakim yang akan memimpin sidang ini, yakni Fahzal Hendri.

Fahzal yang sebelumnya pernah menangani kasus Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan pada 2015. Fahzal juga pernah menangani kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Riyanto Adam Ponto

Beranjak ke hakim anggota, yakni Riyanto Adam Ponto. Beberapa minggu terakhir dia sering disebut oleh awak media karena salah satu kasus yang ditanganinya, yakni kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

Sukartono

Hakim anggota lainnya, yakni Sukartono. Dia merupakan hakim ad hoc tipikor yang banyak menjadi anggota majelis perkara besar tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022. Status tersangka disematkan setelah Johnny diperiksa sebagai saksi oleh empat orang penyidik.

Johnny nantinya akan menjalani sidang bersama dua tersangka lainnya, yakni Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Johnny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(da)