AHY Nilai Program BPN jadi Solusi Ungkap Kejahatan Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (gemapos/sindonews)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (gemapos/sindonews)

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan program Kementerian ATR/BPN dapat menjadi solusi dan mengungkap kejahatan pertanahan yang banyak dilakukan oleh mafia tanah.

AHY mengatakan isu pertanahan menjadi sangat mendasar yang harus segera diselesaikan.

"Tadi Pak Gubernur Sulsel mengatakan, dari banyaknya aduan hukum, itu dominasinya urusan pertanahan dan itu dikonfirmasi juga di tingkat nasional," kata AHY pada kegiatan pemberian sertipikat gratis kepada masyarakat di Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu.

Untuk itu, kata AHY, program kementeriannya dapat menjadi solusi dan mengungkap kejahatan pertanahan oleh mafia tanah.

"Saya berpesan jangan ragu-ragu berhadapan dengan mafia tanah, pasti kita bela. Kita akan cari solusi terbaik agar tidak ada yang dizalimi," ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin yang turut mendampingi Menteri ATR/BPN mengungkapkan sengketa tanah juga banyak terjadi di Sulsel, sehingga pemerintah provinsi setempat siap mendukung program Kementerian ATR/BPN.

"Program ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Yang dapat dipastikan memberikan kesejahteraan kepada pemiliknya,"katanya.

Menteri ATR/Kepala BPN usai pembagian sertipikat, selanjutnya dijadwalkan melakukan peninjauan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar, Minggu (28/4).

Kehadirannya bertujuan memastikan pelayanan pertanahan akhir pekan (PELATARAN) di Kantah Kota Makassar berjalan lancar. Selain itu, kunjungannya juga dalam rangka mendeklarasikan implementasi layanan Sertipikat Tanah Elektronik.

Setelah pendeklarasian tersebut,  AHY akan langsung menyerahkan sertipikat tanah elektronik milik pemerintah daerah. Langkah ini merupakan wujud dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjadikan 104 Kantah Kabupaten/Kota Elektronik tahun 2024. (ns)