Sembilan Pantangan Dalam Perguruan Tinggi

Muchlis Rantoni Luddin
Muchlis Rantoni Luddin
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengingatkan pengawasan internal harus dilakukan perguruan tinggi (PT) guna meningkatkan kualitas pendidikannya. Selain itu guna memperbaiki tata kelola kampus. “Satuan pengawas internal (SPI) harus diperkuat, jangan hanya ditaruh di pojokan,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Muchlis Rantoni Luddin di Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis (6/3/2020). Pengawasan ini dilakukan PT terhadap sembilan hal yang dapat mengalami peringatan kerja apabila melanggarnya. Hal yang dimaksud adalah anti-pancasila, pelanggar integritas, tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima gratifikasi. Kemudian, tindakan plagiasi, jual-beli gelar, dan paham radikalisme. Dari langkah itu mahasiswa bisa berkreasi dan aktif menyesuaikan laju perkembangan zaman. (mam)