Berikut Rincian Kerugian Negara Yang Dilakukan Johnny G Plate



Gemapos.ID (Jakarta) Johny G Plate menjalani sidang dakwaan dalam kasus di pengadilan Tipukor Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Johnny G Plate didakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G di Kemenkominfo.

Dalam sidang dakwaan ini, Johnny G Plate didakwa bersama dengan mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut akibat perbuatan Johnny G Plate, Negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp8 Triliun.

 

Berikut Rincian kerugian yang dilakukan oleh para terdakwa:

1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar).

2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar.

3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400.

4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp119 miliar.

5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000.

7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun).

8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun).

9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ucap JPU.(da)