Ini Jadwal dan Agenda Persidangan Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan sidang perdana terdakwa kasus investasi bodong binary option platform Binomo, Indra Kusuma (Indra Kenz) pada 12 Agustus 2022.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan sidang perdana terdakwa kasus investasi bodong binary option platform Binomo, Indra Kusuma (Indra Kenz) pada 12 Agustus 2022.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan sidang perdana terdakwa kasus investasi bodong binary option platform Binomo, Indra Kusuma (Indra Kenz) pada 12 Agustus 2022. 

Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk dengan beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.

"Terdakwa dihadirkan atau tidak, lihat nanti, tergantung jaksanya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono pada Kamis (4/8/2022). 

Sebelumnya, berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma (Indra Kenz) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. 

"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Proses pelimpahan berkas Indra Kenz  berlangsung pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indra Kenz melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," ucapnya. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengungkapkan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz telah lengkap.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. 

Berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum. (pmj/mau)