Apakah Surya Darmadi Siap Diperiksa Kejagung Hari Ini?

Jampidsus Kejagung mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi.
Jampidsus Kejagung mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi.

Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi.

Dia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian negara Rp78 triliun.

"Rencananya (diperiksa tersangka) hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Rabu (24/8/2022). 

Pemeriksaan Surya Darmadi sebagai tersangka telah diagendakan setelah kondisi kesehatannya kembali pulih usai diantarkan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa pada Kamis, 18 Agustus 2022. 

Sebelumnya, Surya Darmadi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari Senin, 15 Agustus 2022. 

Pemeriksaan itu hanya berlangsung selama setengah hari akibat kondisi kesehatannya menurun setelah mendarat dari Taiwan di Bandara Cengkareng.

Kemudian, pemeriksaan lanjutan diagendakan pada hari Kamis (18/8/2022). Pada hari itu Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit karena sakit di dada.

Setelah menjalani perawatan di RSU Adhyaksa, pada hari Selasa, 23 Agustus 2022. dokter menyatakan Surya Darmadi sudah layak untuk menjalani penahanan dan kembali ke Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba.

Agung Ketut Sumedana mengutarakan penyidik juga telah menyita 32 aset tersangka Surya Darmadi seperti 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau, dan dua aset di Bali.

"Saat ini tim juga telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan di Batam," ucapnya. 

Aset-aset yang disita berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Penyidik masih memverifikasi nilai aset yang disita sambil mengejar aset-aset lainnya yang dimiliki tersangka Surya Darmadi.

"Informasi masih ada aset yang akan disita, ada helikopter juga mau disita," katanya.

Surya Darmadi adalah pendiri PT Duta Palma Group ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Hal ini dilakukan bersama dengan Raja Thamsir Rachman sebagai Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengemukakan kliennya mengidap penyakit jantung dan sempat menurun kesehatannya setelah mendarat di Indonesia dari penerbangan Taiwan. (ant/moc)