Kejagung Tidak Serius Tangani Kasus Paniai

Munafrizal Manan
Munafrizal Manan
Gemapos.ID (Jakarta) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) khawatir kasus-kasus yang diselidikinya terus mandek termasuk kasus Peristiwa Paniai. Kasus Paniai sudah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kalau ini berlangsung terus tanpa ada kepastian, maka ini berpotensi mengarah menjadi impunitas, sesuatu yang sangat diharamkan dalam prinsip norma HAM internasional,” kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan melalui video telekonferensi, Kamis (4/6/2020). Komnas HAM juga berpendapat pengembalian berkas tersebut berarti Kejagung belum serius menindaklanjuti kasus Peristiwa Paniai. Pengembalian berkas ini relatif lebih cepat dibanding kasus lainnya. Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan Paniai kepada Kejagung pada 11 Februari 2020. Namun, Kejagung mengembalikan berkas tersebut pada 19 Maret 2020 lantaran ini dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil. Kemudian ini dilengkapi dan dikirim kembali oleh Komnas HAM kepada Kejagung pada 14 April 2020. Kejagung kembali mengembalikan berkas untuk kedua kalinya ke Komnas HAM pada 20 Mei 2020 atau 36 hari setelahnya. Kejagung menilai Komnas HAM tidak melengkapi petunjuk yang diberikan, padahal kasus-kasus lainnya dikembalikan setelah lima bulan. Dengan demikian, Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah untuk memastikan penyelesaian kasus Peristiwa Paniai Apalagi, Jokowi pernah berjanji untuk menuntaskan kasus Paniai yang diucapkan pada 2014, ketika mengunjungi Papua pascaperistiwa tersebut. Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020. Keputusan ini didasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc yang bekerja selama lima tahun mulai 2015 hingga 2020. Sebanyak empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk dan 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan. (moc)