Komnas HAM Serahkan Lima Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Kemenkopulhukam

Komnas HAM Serahkan Lima Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Kemenkopulhukam
Komnas HAM Serahkan Lima Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Kemenkopulhukam

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan lima rekomendasi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada pemerintah.

Langkah ini dilakukan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 12 September 2022.

“Karena kami harus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI, kami menyampaikan ada lima rekomendasi kami kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo atau Pemerintah RI,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada Senin (12/9/2022). 

Lima rekomendasi itu yakni pertama, Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.

“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami,” ucapnya. 

Kedua, Komnas HAM meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait dengan penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan Polri ataupun petinggi Polri, seperti kasus Brigadir J.

Ketiga, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.

“Jadi, perlu ada mekanisme bersama antara pihak polisi dengan Komnas HAM,” tutur Ahmad Taufan Damanik. 

Keempat, Komnas HAM meminta percepatan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. 

Kelima, Komnas HAM meminta pemerintah untuk memastikan bahwa infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya, disiapkan.

“Kami berharap Pemerintah RI memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM, terutama aktivis perempuan,” tuturnya. 

Sebelumnya, Komnas HAM memberikan hasil laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD.

Laporan ini disusun Komnas HAM bersama Komnas Perempuan terdiri atas dua kesimpulan. Pertama, Komnas HAM berkesimpulan telah terjadi exstra judicial killing (pembunuhan di luar hukum) yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo (FS) terhadap Brigadir J.

Kedua, telah terjadi secara sistematik obstruction of justice (upaya menghalangi proses hukum) perkara yang sekarang sedang ditangani Penyidik ataupun Tim Khusus (Timsus) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Dengan demikian Komnas HAM yakin para tersangka dapat disangkakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

“Artinya, terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip peradilan yang adil, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal pada apa yang dilakukan tersangka sebagai tindak pidana,” tuturnya.