Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Tersangka Korupsi Surya Darmadi Pagi Ini

Kejagung akan melanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.
Kejagung akan melanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.

Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melanjutkan pemeriksaan Surya Darmadi tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.

"Pemeriksaan lanjutan (hari ini) pukul 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumeda pada Kamis (18/8/2022). 

Surya Darmadi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah menyerahkan diri pada Senin (15/8/2022). Tersangka ini dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan.

Penyidik Kejagung menetapkan Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman sebagai Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 selaku tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp78 triliun.

Selain itu memeriksa perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi dan mengusut dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Duta Palma Group yang milik Surya Darmadi.

Informasi ini terungkap dari daftar saksi-saksi yang dirilis Puspenkum Kejagung pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Sebanyak dua saksi yang diperiksa terkait perkara korupsi menghalangi atau merintangi penyidikan korupsi Duta Palma Group. 

Keduanya adalah AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

"Mereka diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group," ujarnya. 

Inisial AD (Adil Darmadi) merupakan anak dari Surya Darmadi yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 4 Agustus 2022, sedangkan TTG (Tovariga Triaginta Ginting) selaku direktur di tiga perusahaan.

Perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Ketiganya tergabung dalam Grup Duta Palma.

Jika menghalangi penyidikan korupsi termasuk dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. 

Ancaman pidana ini adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

AD, TTG, dan saksi lain yang diperiksa adalah Marketing Supervison Wanamitra Permai berinisial HH. Dia diperiksa terkait perkara pokok korupsi Duta Palma.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tuturnya. 

Surya Darmadi juga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014 yang diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ant/din)