Ini Dia Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng

Tersangka baru dugaan kasus korupsi minyak goreng, LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. (sumber: kejagung)
Tersangka baru dugaan kasus korupsi minyak goreng, LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. (sumber: kejagung)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

“Tersangka baru yang ditetapkan pada hari ini adalah LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (17/5/2022) sore.

Tersangka LCW diduga bersama-sama dengan tersangka sebelumnya IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. 

Tersangka IWW merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka dalam perkara ini. Dengan bertambahnya LCW sebagai tersangka baru, maka Kejagung saat ini telah memiliki 5 tersangka.

Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya, menyampaikan penanganan kasus korupsi minyak goreng saat ini masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana.

Menurut, Jaksa Agung, tim penyidik saat ini juga telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 (empat puluh) hari ke depan. 

“Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para Tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi," ujarnya. (rk)