Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Ekspor CPO

Tangkap layar Jaksa Agung, Burhanuddin dalam keterangan persnya melalui kanal YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).
Tangkap layar Jaksa Agung, Burhanuddin dalam keterangan persnya melalui kanal YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kejaksaan Agung menetapkan 4 (empat) tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI, Burhanuddin dalam keteranganya persnya yang juga disiarkan dalam kanal YouTube Jaksa Agung, Selasa (19/4/2022).

Tersangka itu adalah IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

“Para Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE),” kata Jaksa Agung.

Ke empat tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, sejak 19 April 2022 untuk kebutuhan penyidikan.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. 

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022. 

“Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi 19 orang, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen,” terangnya. (rk)