Pacar Indra Kenz dan Ayah Pacarnya Ditahan Bareskrim Polri

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei sebagai tersangka.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei sebagai tersangka.

Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei sebagai tersangka.

Tindakan tersebut berhubungan dan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner (binary option) Binomo.

"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," kata Direktur Tipideksus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan pada Selasa (19/4/2022). 

Sebelumnya, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022) mulai pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB. 

Pacar Indra Indra Kenz dan ayahnya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.

"Keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Whisnu Hermawan

Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp349 juta.

Selanjutnya, Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong.

Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra Ken sebesar Rp1,583 miliar. Dia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara tunai.

“Sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," ucapnya.

Penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Dia akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 20 April 2022.

Sampai sekarang penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo, enam sudah diperiksa dan ditahan, sisanya satu orang yakni Nathania Kesuma masih dalam proses hukum.

Tersangka lainnya sudah ditangkap dan ditahan, yakni Indra Kenz selaku afiliator dan Brian Edgar Nababan selaku manager pengembangan Binomo Indonesia. 

Kemudian, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz dan Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz. (ant/adm)