Doni Salmanan Berurusan dengan Bareskrim Polri, Kenapa?

Bareskrim Polri menerima laporan polisi dengan terlapor Doni Salman terkait Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).
Bareskrim Polri menerima laporan polisi dengan terlapor Doni Salman terkait Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan polisi dengan terlapor Doni Salman terkait Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE). 

“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada Kamis (3/3/2022). 

Sejumlah korban melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri, sehingga pihakuya bisa menyidik Doni Salmanan terkait Binomo.

“Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik (untuk) pengembangannya,” ucap Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan

Kini Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sedang mengembangkan untuk tersangka afilitor yang lainnya, dengan mendalami keterangan saksi lainnya. Untuk menetapkan tersangka dan penangkapan, dilakukan dengan dua alat bukti yang sah.

“Kami akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak, kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” tuturnya. 

Whisnu Hermawan mengemukakan dua afiliator lainnya akan diperiksa sebagai saksi Binomo selain Doni Salmanan. Kedua nama ni diperoleh dari pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung.

“Ya di kami mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” ucapnya. (ant/din) 

Sebelumnya, Bareskrim Polri terus menyelidiki siapa pemilik aplikasi opsi biner Binomo dengan memeriksa orang-orang terkait seperti keluarga Indra Kesuma (Indra Kenz).

"Siapa orang dekatnya (Indra Kenz) kami akan ungkap, siapa yang menerima uang itu, kami ungkap. (Keluarga) nanti kami periksa, saat ini belum. Kami lagi buatkan rencana kegiatannya, sehingga aset tracing dulu untuk para korban,” ucap Whisnu Hermawan.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka pasal penipuan, berita bohong, undang-undang ITE, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian, penyidik melacak aset milik tersangka ini guna mengganti kerugian para korban.

Sebanyak sembilan korban telah diperiksa setelah melaporkan kerugian yang dialaminya sebesar Rp3,8 miliar. Untuk ini telah dilakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz dan memblokir rekening bank.

"Terkait dengan apa yang kami sita, sudah kami blokir ada empat rekening yang kami blokir, uang-nya ada di situ puluhan miliar," tuturnya. (ant/adm)