Perkembangan Terkini Kasus Penipuan Investasi Binomo Terkait Indra Kenz

Gemapos.ID (Jakarta) - Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) dan barang bukti kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo ke Kejari Tangsel pada Jumat (24/6/2022) pukul 9.00 WIB.

Sebelumnya, penyidik menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa berkas perkara tersangka Indra Kenz telah P21 (lengkap secara formil dan materiil) pada Kamis, 23 Juni 2022 pukul 18.20 WIB. 

Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Tersangka juga diminta menyerahkan tanggung jawab barang bukti kepada kejaksaan seperti mobil Tesla dan Ferari yang disita dari afiliator Binomo tersebut.

Hampir semua saksi perkara Binomo berdomisili di Tangerang Selatan menjadikan pelimpahan tersangka untuk segera disidangkan.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz, tersangka lainnya, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penipuan investasi aplikasi Binomo ini merugikan 108 korban senilai Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar. (ant/mau)