Perkembangan Terkini Kasus Aplikasi Binomo Terkait Guru Trading Indra Kenz di Kejaksaan Negeri Medan

Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi binary option lewat aplikasi binomo.
Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi binary option lewat aplikasi binomo.

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.

"Hari ini tersangka Fakar dilimpahkan untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. berkas perkara Fakarich (Fakar Suhartami Pramata) telah dinyatakan lengkap atau P-21 secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum pada Jumat lalu (29/7/2022)," kata Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan Dittipideksus) Bareskrim Polri, Komisaris Polisi Karta pada Senin (1/8/2022). 

 Penyidik melimpahkan tersangka Fakarich dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Tahap II ke Medan, karena banyak korban Fakar saksinya di Medan," ucapnya.

Fakarich adalah guru trading Indra Kesuma (Indra Kenz) terpidana afiliator Binomo yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, Jumat (24/6/2022). 

Sementara itu berkas lima tersangka lainnya sudah tahap I dan sudah dilakukan pengembalian berkas (P-19) sesuai petunjuk jaksa peniliti yang sedang diteliti jaksa. 

"Tersangka lainnya sudah tahap satu berkasnya masih di JPU sedang diteliti," ucapnya. 

 Kelima tersangka itu adalah Brian Edgar Nababan (manajer Binomo Indonesia), Wiky Mandara Nurahadi (admin akun Telegram Indra Kenz, Vanessa Khong-kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penipuan investasi aplikasi Binomo merugikan 108 korban senilai Rp73,1 miliar dengan penyitaan barang bukti dan aset tersangka seperti dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar. (ant/din)