Berikut Aset Indra Kenz Disita Dittipideksus Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka penipuan investasi platform Binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz) senilai Rp57,2 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka penipuan investasi platform Binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz) senilai Rp57,2 miliar.

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka penipuan investasi platform Binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz) senilai Rp57,2 miliar.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko pada Sabtu (12/3/2022). 

Penyidik masih terus menelusuri aset-aset Indra Kenz yang diduga berasal dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana penipuan investasi dan penyebaran berita bohong.

Beberapa aset Indra Kenz yang akan disita, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka. Kemudian, Dittipideksus Bareskrim Polri akan menelusuri lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz. Dari hasil pemeriksaan terdapat 14 korban Binomo sebesar Rp25,6 miliar.

Pihak lain yang diperiksa Dittipideksus) Bareskrim Polri adalah adik Indra Kenz, berinisial NK pada Kamis, 10 Maret 2022. Dari pemeriksaan ini diberikan 33 pertanyaan terhadap saksi..

"Pemeriksaan dilakukan dari pukul 13.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujarnya.

Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan ini untuk menelusuri dana dari hasil kejahatan tindak pidana oleh platform Binomo.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap RP, ibu dari Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz pada Selasa (15/3/2022). Hal ini merupakan panggilan kedua setelah pada pemeriksaan pertama Selasa (8/3/2022) RP tidak hadir karena alasan sakit.

Penyidik juga mengembangkan penyidikan untuk menelusuri siapa pemilik atau dalang dibalik opsi biner Binomo.

 Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengemkakan otak atau dalang atau pemilik aplikasi Binomo terindikasi berada di Indonesia.

"Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indoneisa artinya ada tersangka lain selain IK," ucapnya.

Untuk menelusuri tersangka baru sedang dilakukan pendalaman melalui paymet gateway yang digunakan dalam transaksi Binomo. Aplikasi ini berada di Indonesia yang digunakan penyidik mencari pelaku lain selain Indra Kenz.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. (ant/adm)