Pacar Indra Kenz dan Ayah Kekasihnya Akan Diperiksa Bareskrim Polri

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa pacar Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) dan ayahnya Rudiyanto Pei masing-masing sebagai tersangka.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa pacar Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) dan ayahnya Rudiyanto Pei masing-masing sebagai tersangka.

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa pacar Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) dan ayahnya Rudiyanto Pei masing-masing sebagai tersangka. Hal ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (14/4/2022). 

"Kalau sudah jadi tersangka, mereka wajib didampingi oleh pengacara,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Rabu (13/4/2022). 

Vanessa Khong diketahui menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz dari pemeriksaan sebagai saksi pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022. 

Namun, Whisnu Hermawan belum bisa mengemukakan apakah Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei akan ditahan Bareskrim Polri. Pasalnya, itu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan dua hal yakni obyektif dan subyektif. 

"Apakah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau berbuat tindak pidana lain, itu yang akan kita cek nanti hasil pemeriksaan," ujarnya. 

Apabila Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei keberatan ditetapkan sebagai tersangka, maka kuasa hukumnya dapat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat. 

"Dalam KUHAP diatur jika seseorang keberatan dengan penetapan tersangka oleh penyidik, maka dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan. Di situ akan diketahui penetapan tersangka sah atau tidak sah," ucapnya. 

"Untuk pacar Indra Kentz silahkan gugat kita di Pengadilan Negeri setempat. Silahkan diuji apakah keputusan penyidik sudah tepat atau belum," tuturnya.

Dengan demikian, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Indra Kenz. 

"Empat di antaranya sudah kita tahan dan tiga sisanya pada hari Kamis besok akan kita laksanakan pemeriksaan," ujarnya. 

Penyidik Dittipideksus Bareskrim juga menetapkan  adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHPidana. 

Dengan demikian, Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap tiga tersangka tersebut terkait kasus investasi bodong trading binary option Binomo ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (pmj/din)