Adik Indra Kenz Ditahan atas Dugaan Penipuan Investasi Binomo

Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Gemapos.ID (Jakarta) - Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dia berstatus tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Kesuma pada Kamis (21/4/2022).

Nathania Kesuma ditahan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 20 April 2022 mulai pukul 14.15 WIB-23.00 WIB.

Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka bersama Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong. Ketiganya dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Dari hasil penyidikan Nathania Kesuma diketahui sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka. Dia menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar.

Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengemukakan penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. 

Tiga orang tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak empat orang.

"Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar," kata Gatot Repli Handoko.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yank dua unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,6 miliar. (ant/din)