Tindakan Terkini Bareskrim Polri atas Kasus Indra Kenz

Bareskrim) Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan ibvestasi bodong Binomo yang dilakukan Indra Kesuma (Indra Kenz) dari Polda Metro Jaya..
Bareskrim) Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan ibvestasi bodong Binomo yang dilakukan Indra Kesuma (Indra Kenz) dari Polda Metro Jaya..

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih penanganan laporan influencer Indra Kesuma (Indra Kenz) dari Polda Metro Jaya. Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi dari Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim Polri sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," kata Agus  Andrianto di Jakarta pada Jumat (11/2/2022) malam.

Laporan Indra Kenz terhadap korban penipuan Binomo akan diproses setelah terdapat pembuktian aplikasi Binomo tidak bodong.

"Kalau Binomo ternyata benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran (nama baik Indra Kenz) diproses," ujar Agus Andrianto. 

Pada kesempatan terpisah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menambahkan penarikan laporan atas nama Indra Kenz sudah dilimpahkan pada hari Jumat (11/2/2022).

"Iya, (laporan) sudah di Dittipideksus per hari ini. Sudah dilimpahkan kepada kami,” ucapnya.

Sementara itu Indra Kenz melaporkan korban Binomo, Maru Nazara ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sejumlah korban investasi bodong Binomo termasuk terlapor Maru Nazara juga melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Whisnu Hermawan menyebutkan laporan korban investasi bodong Binomo menjadi prioritas penyelesaian terlebih dahulu guna membuktikan bahwa Binomo merupakan platform investasi bodong.

"Harus didahulukan (laporan) di Bareskrim," tuturnya.

Saat ini penyelidikan telah berjalan, sebanyak delapan korban telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, penyidik memperoleh total nilai kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.

Dengan perincian tetdiri dari delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta; LN kerugian Rp51 juta; RSS kerugian Rp60 juta; FNS kerugian Rp500 juta; FA kerugian Rp1,1 miliar; EK kerugian Rp1,3 miliar; AA kerugian Rp3 juta; dan RHH kerugian Rp300 juta.

Dalam pemeriksaan para korban tersebut juga diperoleh keterangan bahwa aplikasi atau website Binomo yang telah menjanjikan keuntungan sebesar 80%-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

‘Modus yang bermacam-macam seperti melihat promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kenz dan kawan-kawan melalui media sosial, yakni chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

Dia menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

Telapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya. Kemudian, korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss. (ant/moc)